Kejari OKU Selatan Kembali Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Dispora, Kerugian Negara Capai Rp913 Juta

OKU Selatan, KabarSejagat.com — Penegakan hukum terhadap praktik korupsi di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan kembali mencatat perkembangan signifikan. Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan menetapkan Deni Ahmad Rifai (DAR) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran di Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) OKU Selatan. Pada Selasa 1 Juli 2025.

Penetapan tersangka DAR merupakan hasil pengembangan penyidikan atas kasus yang sebelumnya telah menjerat AI, Kepala Dinas Dispora OKU Selatan. Kedua nama tersebut kini menjadi sorotan publik, menyusul dugaan penyalahgunaan anggaran yang merugikan negara hingga Rp913.368.434, berdasarkan audit dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

“Penetapan DAR sebagai tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-02/L.6.23/Fd.1/07/2025 tanggal 1 Juli 2025,” jelas David Lafinson Sipayung, Kepala Seksi Intelijen Kejari OKU Selatan. Ia menambahkan bahwa proses ini merupakan bagian dari komitmen lembaga dalam menuntaskan penyidikan kasus yang menyeret pejabat dinas tersebut.

Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan anggaran program peningkatan prestasi olahraga tahun anggaran 2023, yang diduga tidak sesuai ketentuan dan dilakukan secara bersama-sama oleh DAR dan AI. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Meski sudah berstatus tersangka, pihak kejaksaan belum melakukan penahanan terhadap DAR. “Hingga saat ini, tersangka DAR masih bersikap kooperatif, sehingga penahanan belum dilakukan,” ujar David L. Sipayung.

Langkah Kejari OKU Selatan ini kembali menegaskan keberpihakan institusi hukum terhadap pemberantasan korupsi di daerah. Selain itu, kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi pengelola anggaran agar bekerja lebih transparan dan bertanggung jawab dalam menggunakan dana publik. (Azham)

 

Admin