OKU Selatan, KabarSejagat.com — Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (PPPAPPKB) menggelar Rapat Penyusunan Dokumen Peta Jalan Pembangunan Kependudukan (PJPK/GDPK) tingkat kabupaten tahun 2025.
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Abdi Praja, Kamis (16/10/2025), dan dibuka secara resmi oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda OKU Selatan, Joni Rafles, A.P., M.Si.
Turut hadir dalam rapat tersebut Kepala Dinas PPPAPPKB OKU Selatan, Umu Manazilawati, S.K.M., M.M., para kepala bidang terkait, serta perwakilan dari sejumlah perangkat daerah dan instansi vertikal seperti Bapperida, Disdik, Dinkes, Dinsos, Disperkimtan, Disdukcapil, Distransnaker, PUPR, dan BPS Kabupaten OKU Selatan.
Dalam laporannya, Umu Manazilawati menegaskan bahwa penyusunan PJPK/GDPK merupakan langkah penting untuk mengintegrasikan isu-isu kependudukan ke dalam kebijakan pembangunan daerah.
“PJPK/GDPK menjadi panduan strategis dalam menciptakan sinergi, sinkronisasi, dan harmonisasi antara seluruh pemangku kepentingan—baik pemerintah maupun masyarakat. Tujuannya adalah meningkatkan kualitas penduduk, mengendalikan laju pertumbuhan, dan memperkuat pembangunan keluarga demi mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa penduduk adalah modal dasar pembangunan. Karena itu, dinamika kependudukan seperti jumlah, struktur umur, dan persebaran penduduk harus dipahami sebagai faktor kunci dalam menentukan arah kebijakan daerah.
“Melalui PJPK ini, kita pastikan setiap kebijakan pembangunan berpihak pada peningkatan kualitas sumber daya manusia dan kesejahteraan keluarga. Saya berharap dokumen ini tidak hanya menjadi tumpukan kertas, tetapi benar-benar menjadi panduan nyata menuju masa depan Kabupaten OKU Selatan yang lebih baik,” tegas Umu.
Dalam arahannya, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda OKU Selatan, Joni Rafles, A.P., M.Si., menegaskan bahwa penyusunan PJPK/GDPK memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan
- Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014 tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK).
“Dokumen ini harus menjadi dasar strategis pembangunan kependudukan yang mendukung visi dan misi Kabupaten OKU Selatan. Bupati berharap agar PJPK tidak hanya menjadi pelengkap administrasi, tetapi benar-benar terintegrasi dalam perencanaan pembangunan daerah untuk mewujudkan visi OKU Selatan Berjaya—yakni masyarakat yang maju, adil, aman, nyaman, dan sejahtera,” ujar Joni Rafles.
Ia juga menekankan pentingnya konsistensi dan keberlanjutan dalam implementasi PJPK agar dapat menjawab tantangan kependudukan sekaligus mendukung pembangunan berkelanjutan di daerah.
Sebagai penutup kegiatan, hadir dr. Dian Novriadhy dari Provinsi Sumatera Selatan yang menyampaikan paparan analisis strategis capaian pembangunan kependudukan Kabupaten OKU Selatan.
Paparan tersebut menyoroti pentingnya kolaborasi lintas sektor dan data kependudukan yang valid sebagai dasar pengambilan kebijakan pembangunan yang tepat sasaran.
Dengan tersusunnya dokumen Peta Jalan Pembangunan Kependudukan (PJPK/GDPK) Tahun 2025, Pemerintah Kabupaten OKU Selatan berharap dapat memiliki arah pembangunan yang lebih terencana, terukur, dan berorientasi pada peningkatan kualitas penduduk serta kesejahteraan keluarga. (Azham)







