Sat Resnarkoba Polres Pesisir Barat Berhasil Tangkap Pengedar Sabu di Krui Selatan

Pesisir Barat, KabarSejagat.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pesisir Barat berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayahnya dengan menangkap dua tersangka pada Selasa, 17 Desember 2024. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 11.40 WIB di Penginapan ATALANTIK yang terletak di Pekon Walur, Kecamatan Krui Selatan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/20/XII/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES PESISIR BARAT/POLDA LAMPUNG.

Kejadian ini bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas narkoba di penginapan tersebut. Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim Sat Resnarkoba berhasil mengamankan dua orang tersangka, yaitu Rizki Chaniago Bin Syalhendri (Alm) di lokasi kejadian dan Alianto Bin Ismail di tempat kerjanya di Kecamatan Pesisir Tengah.

Saat penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menunjukkan keterlibatan kedua tersangka dalam peredaran narkotika. Barang bukti yang diamankan antara lain alat hisap sabu (bong), plastik klip berisi sabu, uang tunai sebesar Rp 200.000, telepon genggam, dan sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi F 5366 FIL. Selain itu, petugas juga menyita tas ransel berisi perlengkapan penggunaan narkotika.

Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Arif Budi Aji, S.Tr.K., menegaskan komitmen Polres Pesisir Barat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum mereka. “Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi yang sangat membantu dalam pengungkapan kasus ini. Kami bertekad untuk terus berupaya maksimal dalam memberantas peredaran narkotika di Pesisir Barat,” ujar IPTU Arif Budi Aji.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pesisir Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polres Pesisir Barat juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap peredaran narkoba di lingkungan sekitar dan agar segera melaporkan kegiatan mencurigakan kepada pihak berwajib guna mendukung penegakan hukum yang lebih efektif. (Joni)

Admin